Minggu, 30 Januari 2022

Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar


Kaltim - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung perkembangan proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (29/1/2022).

Sigit menuturkan, kunjungan dirinya bersama dengan pihak kementerian terkait dan Forkopimda Kaltim serta pejabat utama Mabes Polri ini, untuk memastikan perkembangan pembangunan IKN berjalan sesuai tahapan yang direncanakan.

"Tentunya kita ingin tahu secara langsung kondisi di lapangan terkait dengan penjadwalan yang ada, apakah di dalam pelaksanaannya masih ada kendala atau tidak," kata Sigit. 

Selain proses pembangunan, Sigit menekankan, kunjungannya juga untuk melihat dan mendengar serta memberikan arahan untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan ataupun permasalahan yang dapat mengganggu progres dari pembangunan tersebut. 

"Kita ingin tahu kondisi di lapangan dan kemudian kita bisa ikut membantu progres pembangunan bisa berjalan sesuai tahapan," ujar Sigit.

Sebagaimana diketahui, kata Sigit, UU IKN telah ditetapkan. Untuk itu, ia meminta semua stakeholder untuk memastikan perkembangan pembangunan ibu kota negara segera dilaksanakan dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Dari beberapa diskusi saat kunjungan kali ini, Sigit menyampaikan memang ada sedikit permasalahan dalam pembangunan IKN. Namun, semua dilakukan melalui jalur musyawarah maupun proses yang sudah disiapkan.

"Sehingga secara umum untuk progres pembangunan IKN tak ada kendala yang berarti," ucap Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini mengatakan, IKN ke depan bukan hanya sekedar membangun suatu Ibu Kota baru, tapi bagaimana ke depan Pemerintah menyiapkan kebutuhan untuk seluruh masyarakat.

Ia pun menjelaskan, dengan adanya pembangunan ibu kota baru dengan nama nusantara ini, maka pemerataan pembangunan dan ekonomi akan terjadi dan kemudian juga beban yang selama ini terjadi di Ibu Kota Jakarta bisa terbagi.

"Kita lihat konsepnya Ibu Kota yang dibangun memiliki konsep smart forest dan itu sejalan dengan apa yang menjadi kesepakatan internasional dimana yang menjadi rencana pembangunan ibu kota nanti memiliki visi yang ramah lingkungan dan menjadi harapan, bisa menjadi kebanggaan kita semua," papar Sigit.

Belajar dari keberhasilan negara lain yang memindahkan Ibu Kota Negara, mantan Kadiv Propam Polri ini berharap Ibu Kota Negara yang baru ini bisa menjadi Ibu Kota Negara terbaik di dunia.

"Kita lihat di beberapa negara dengan memindahkan ibu kotanya sehingga  menjadi ibu kota terbaik di dunia dan kita harap IKN menjawab tantangan itu. Selain itu terjadi pemerataan pembangunan, ekonomi, menjadi kota ramah lingkungan dan dikenal dunia," tutup Sigit.

Kamis, 27 Januari 2022

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Menurut Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional. 

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. 

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, Ia menyebut, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional. 

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan. 

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya. 

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.

Sebagai contoh nyata, Sigit memaparkan, saat ini, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset. 

Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah. 

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan  recovery asset," tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen. 

Disisi lain, Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. 

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus. 

Yang dimana hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.

Selasa, 11 Januari 2022

Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan untuk Dengar Aspirasi Masyarakat


Lampung - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan di Polda Lampung jajaran terkait dengan seputaran situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas), penanganan covid-19 hingga soal transformasi Polri yang Presisi. 

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan, seluruh personel kepolisian harus mau turun ke lapangan, guna menyerap aspirasi dan harapan serta kemauan dari masyarakat. Dengan mendengar langsung keinginan dari warga, hal itu bisa dijadikan bahan evaluasi atau acuan untuk mewujudkan Korps Bhayangkara yang semakin dipercaya serta dicintai oleh warga.  

"Datang ke masyarakat dengarkan apa yang mereka inginkan. Bila perlu kumpul masyarakat tingkat Polsek, Polres, Polda. Sehingga tahu apa yang harus ditingkatkan. Akan muncul trust dari masyarakat," kata Sigit dalam pengarahannya di Polda Lampung, Selasa (11/1/2022).

Dalam hal ini, instruksi dan arahan yang diberikan bukan hanya harus dijalankan oleh Polda Lampung. Melainkan, seluruh Polda dan personel kepolisian dimanapun harus melakukan hal tersebut. 

Demi semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, mantan Kapolda Banten itu menegaskan untuk pelayanan publik harus terus ditingkatkan menjadi jauh lebih baik. Sigit tak ingin mendengar adanya pelayanan yang tidak sesuai harapan  masyarakat. 

Sigit menyebut, dalam semangat Polri yang Presisi, pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh adanya perbedaan, dilakukan dengan cepat, ramah dan humanis. Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian akan mendapatkan doa dan apresiasi dari warga yang mana itu akan berdampak pada organisasi Polri secara keseluruhan. 

"Layani dengan cepat pengaduan. Sehingga masyarakat mengetahui kita melakukan respons apa yang mereka keluhkan. Cek apakah itu berjalan atau belum. Karena ini tidak mudah. Mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Semua upaya tersebut, menurut Sigit, harus dikomandoi dengan sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengawasan sistem yang ketat untuk menghindari adanya penyimpangan oknum kepolisian yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan. 

"Ini butuh suatu kepemimpinan, pengawasan sistem yang ketat. Kita tak ingin anggota kita selama ini telah bekerja keras kemudian ada masalah hanya gara-gara kita tak memberikan bimbingan. Sehingga salah jalan terpengaruh lingkungan salah terus menjadi korban. Apalagi pelanggaran itu dilakukan bersama dan terorganisir," ucap Sigit.

Masih terkait dengan strategi untuk wujudkan Polri yang diharapkan dekat dan dicintai masyarakat, menurut Sigit, semangat menuju Polri yang Presisi dapat dilakukan dengan menciptakan budaya untuk memulai berbuat baik dari hal-hal yang kecil setiap harinya, baik di level terbawah hingga paling atas. 

"Profesionalisme apabila tak didukung etik yang benar akan terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Ini dampaknya berbahaya bagi Polri. Lakukan perbaikan, apabila tak mampu bersihkan dan evaluasi. Karena banyak anggota kita yang siap kerja dan tak rela kalau institusi kita dirusak oknum yang tak bisa memahami harapan organisasi dan masyarakat," tutur Sigit.

Sigit mengatakan, di era dewasa ini mau tidak mau, Polri harus melakukan pembenahan dan perubahan untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk saat ini, Sigit menyampaikan, budaya yang kurang baik selama ini harus dihapuskan dengan mengganti kebiasaan yang jauh lebih positif. 

"Kita berbenah kenapa anggota melakukan pelanggaran apakah terkait faktor individu yaitu pemahaman terhadap spiritualnya lemah, pengaruh negatif komunitas, tak mampu menyesuaikan kondisi yang ada dan gaya hidup yang tak sesuai dengan budaya organisasi Polri atau dari faktor organisasi yaitu regulasi yang lemah, kurangnya wawasan literasi, kurang sarana dan prasarana. Budaya yang harus diperbaiki karena warisan lama mungkin sudah tak cocok. Bukan lagi anak buah layani pimpinan," papar Sigit.

Terkait penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang tidak kenal lelah berada di garis terdepan dalam hal tersebut. Kendati begitu, Sigit tetap mengingatkan untuk tidak abai dan lengah, apalagi saat ini varian Covid-19, Omicron sudah masuk ke Indonesia. 

"Apa yang kita lakukan selama ini bukan pencapaian akhir, saat ini ada Omicron masuk ke Indonesia. Omicron lebih cepat lima kali walaupun tingkat fatalitas tidak setinggi varian Delta," ujar Sigit.

Oleh karenanya, Sigit meminta agar personel kepolisian untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder melakukan percepatan akselerasi vaksinasi terutama pada masyarakat lanjut usia (lansia) dan anak-anak. 

"Langkah-langkah menuntaskan vaksinasi di beberapa tempat masih belum optimal. Kedua untuk antisipasi kita siapkan rumah sakit rujukan dan obat-obatan. Saat ini mumpung masih ada waktunya agar dicek kembali kesiapannya. Penguatan terhadap pemeriksaan khususnya di penyeberangan. Jemput bola agar saudara-saudara kita betul-betul sudah di vaksin karena memang peningkatan ini kalau tak bisa dikendalikan bisa jadi gelombang tiga," jelas Sigit.

Sigit juga mengingatkan soal kebijakan vaksin booster. Ia berharap, hal ini harus dijadikan kesempatan untuk semakin menguatkan atau meningkatkan imunitas akan bahaya Covid-19 bagi masyarakat. 

Dalam pengarahannya, Sigit juga menekankan soal penguatan strategi komunikasi publik, responsif terhadap peristiwa bencana alam, antisipasi konflik sosial, fenomena kejahatan konvensional, kesiapan menghadapi Pemilu, mengawal iklim investasi dan penguatan sinergitas TNI-Polri.

Minggu, 02 Januari 2022

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti


Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...