Kamis, 02 April 2026

PENGAMANAN IBADAH KAMIS PUTIH, PERSONEL POLSEK RASAU JAYA PASTIKAN KEGIATAN BERLANGSUNG AMAN DAN KHIDMAT

Rasau Jaya – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah, personel Polsek Rasau Jaya melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Kamis Putih sebagai bagian dari rangkaian perayaan Paskah Tahun 2026.

Pengamanan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Partono bersama Bripda Rudi di Gereja Katolik Hati Kudus Rasau Jaya pada Kamis, (02/04/2026) malam.

Kegiatan ibadah Kamis Putih yang diikuti oleh umat Katolik setempat berlangsung dengan khidmat. Kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

Selain melakukan pengamanan di sekitar gereja, personel juga melaksanakan pengaturan arus lalu lintas guna memberikan kelancaran bagi para jemaat yang datang maupun meninggalkan lokasi ibadah.

Kapolsek Rasau Jaya menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Dengan adanya pengamanan tersebut, seluruh rangkaian ibadah Kamis Putih di Gereja Katolik Hati Kudus Rasau Jaya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.


(Humas Polsek Rasau Jaya)

Selasa, 31 Maret 2026

Bakar Lahan Lalu Ditinggal, Pria di Kubu Raya Kini Jadi Tersangka


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Seorang pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga kuat sebagai pelaku.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah Satreskrim (penyidik) melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (1/4/2026).

Ade menegaskan, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologis Kejadian

Lebih lanjut, Kasubsie Penmas memaparkan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Peristiwa bermula pada Minggu (1/3/2026), saat SO berencana membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa-sisa akar dan tumpukan ranting serta daun kelapa sawit kering di kebun miliknya.

“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade.

Setelah menyalakan api, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang. Namun, tanpa pengawasan, api yang semula kecil justru membesar dan merambat ke area sekitar.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, telah menginstruksikan jajaran Polres Kubu Raya untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tegas ini diambil mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi.

Polres Kubu Raya pun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta lebih mengedepankan metode yang ramah lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.




Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026, Mensesneg: Arahan Presiden Prabowo Utamakan Rakyat


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi simpang siur mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang santer terdengar menjelang 1 April 2026.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum melakukan penyesuaian harga, baik untuk jenis BBM subsidi maupun non-subsidi.

Klarifikasi Pemerintah Pusat
Menyikapi kabar burung atau hoaks yang beredar di tengah masyarakat, Aiptu Ade merujuk pada pernyataan resmi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menyebutkan bahwa pemerintah menjamin harga BBM tetap stabil di seluruh Indonesia.

"Pemerintah melalui Mensesneg telah memastikan bahwa harga BBM tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan per 1 April ini. Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi ketat dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina, tentunya selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).

Ade menambahkan, kebijakan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam mengedepankan kepentingan rakyat kecil di atas kebijakan ekonomi lainnya.

Daftar Harga BBM per 1 April 2026
Berdasarkan data resmi, harga jual BBM di SPBU seluruh Indonesia dipastikan masih mengikuti periode sebelumnya. 

Berikut adalah rincian harganya:

Pertalite (RON 90) Rp10.000
Biosolar Rp6.800
Pertamax (RON 92) Rp12.300
Pertamax Green 95 Rp12.900
Pertamax Turbo (RON 98) Rp13.100
Dexlite (CN 51) Rp14.200
Pertamina Dex (CN 53) Rp14.500

Himbauan: Jangan "Panic Buying"
Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk cerdas dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Aiptu Ade menekankan bahwa stok BBM dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying).

"Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM dipastikan aman. Pemerintah menjamin harga tidak terjadi penyesuaian. Tetaplah beraktivitas seperti biasa dan jangan mudah percaya pada kabar yang bukan berasal dari kanal resmi pemerintah atau kepolisian," tegas Ade.

Pihak kepolisian juga akan terus memantau situasi di lapangan, khususnya di titik-titik pengisian bahan bakar (SPBU) di wilayah hukum Kubu Raya untuk memastikan distribusi tetap berjalan kondusif dan lancar.




Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Kapolda Kalbar Beri Penghargaan Tiga Polres Terbaik Pengelola Ketahanan Pangan

​PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada tiga Polres yang dinilai berprestasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, bertempat di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar. (Senin, 30/3/2026)

​Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: B/390/III/KEP./2026/Ro SDM. Ketiga Polres yang mendapatkan apresiasi adalah Polres Bengkayang, Polres Kapuas Hulu, dan Polres Landak, yang dinilai berdasarkan efektivitas pemanfaatan lahan serta capaian target penanaman.

​​Peringkat Pertama, Polres Bengkayang, dengan total 22 poin. Mencatatkan deklarasi potensi lahan seluas 1.535,00 hektar dengan realisasi tanam mencapai 492,40 hektar (12 poin) serta capaian target sebesar 32,08% (10 poin).

​Peringkat Kedua, Polres Kapuas Hulu, dengan total 21 poin. Mencatakan deklarasi potensi lahan 287 hektar, Polres ini berhasil merealisasikan penanaman seluas 107,00 hektar (9 poin) dan mencatatkan persentase capaian target tertinggi sebesar 37,28% (12 poin).

​Peringkat Ketiga, Polres Landak
Meraih total 20 poin. Memiliki deklarasi potensi lahan terluas yaitu 1.808,00 hektar, dengan luas lahan yang telah ditanam mencapai 539,00 hektar (13 poin) dan capaian target 29,81% (7 poin).

Kapolda Kalbar menekankan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk Apresiasi atas kerja keras dan dedikasi personil dilapangan yang tidak kenal lelah dalam mengabdi kepada Masyarakat kususnya dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan di wilayah masing-masing.

​”Penghargaan ini merupakan bentuk rekognisi atas dedikasi Polres jajaran dalam mengimplementasikan program ketahanan pangan. Saya berharap pencapaian ini menjadi pemacu semangat bagi Polres lainnya untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan potensi lahan yang ada.”

“Ketahanan pangan adalah pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat,” Ujar Pipit.

​Ia juga menambahkan bahwa ke depannya, Polda Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat tani guna memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga secara berkelanjutan.


Sumber : https://tbnewspolreskuburaya.id/kapolda-kalbar-beri-penghargaan-tiga-polres-terbaik-pengelola-ketahanan-pangan/

Senin, 30 Maret 2026

PASCA HUJAN, POLSEK RASAU JAYA INTENSIFKAN PATROLI LAHAN BEKAS KEBAKARAN


Rasau Jaya – Dalam rangka mengantisipasi potensi munculnya kembali titik api, personel Polsek Rasau Jaya melaksanakan kegiatan patroli dan monitoring di lokasi lahan bekas kebakaran yang berada di wilayah Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (29/03/2026) sore.

Kegiatan patroli ini dilakukan menyusul turunnya hujan di sebagian wilayah Kecamatan Rasau Jaya yang sebelumnya dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beberapa hari lalu. Hujan yang mengguyur wilayah tersebut membantu proses pemadaman alami pada lahan yang terbakar.

Dalam hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa kondisi lahan bekas kebakaran saat ini sudah tidak ditemukan adanya titik api maupun asap. Api dinyatakan telah padam secara keseluruhan. Meski demikian, personel Polsek Rasau Jaya tetap melakukan pengecekan secara menyeluruh di area terdampak guna memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran ulang.

Kapolsek Rasau Jaya melalui personelnya menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran susulan, mengingat kondisi lahan gambut yang rawan menyimpan bara api di bawah permukaan.

“Walaupun hujan sudah turun dan api telah padam, kami tetap melakukan monitoring untuk memastikan situasi benar-benar aman serta mengantisipasi munculnya kembali titik api,” ujar salah satu personel di lokasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.


Dengan adanya patroli dan monitoring ini, diharapkan situasi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya tetap kondusif dan terhindar dari potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan.


(Humas Polsek Rasau Jaya)

Polres Kubu Raya Larang Total Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Pelaku


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi.

"Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati," tegas Ade, Senin (30/3/2026).

Faktor Manusia Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa potensi karhutla yang disebabkan oleh faktor alam murni tergolong kecil. Sebaliknya, faktor kelalaian dan kesengajaan manusia masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.

"Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera," tambahnya.

Polisi menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pada sanksi administrasi bagi korporasi atau pemilik lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana bagi perorangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Prosedur Buka Lahan: Wajib Izin Berlapis
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah tata cara pembukaan lahan bagi para peladang. Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Warga atau peladang yang berniat membuka lahan wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa.

"Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum," jelas Ade.

Larangan Bakar di Lahan Gambut
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian juga mempertegas larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah yang memiliki lapisan gambut. Larangan ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) mengingat karakteristik gambut yang sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

"Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas," pungkasnya.

Dengan adanya 13 landasan hukum yang disiapkan, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih bijak dan disiplin dalam mengelola lahan, terutama menyongsong musim kemarau yang diprediksi akan lebih kering tahun ini.

(D A S A R HUKUM PENANGANAN TP KARHUTLA)

1.UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

2.UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI

3.UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

4.UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

5.UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

6.UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

7.UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

8.INPRES NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENINGKATAN PENGENDALIAN HUTAN DAN LAHAN

9.PERMEN LHK NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

10. PERKAP 06 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

11.PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

12.PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

13.PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEEARIFAN LOKAL





Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Sabtu, 28 Maret 2026

ANTISIPASI MUNCULNYA TITIK API BARU, PERSONEL POLSEK RASAU JAYA LAKUKAN PENYEKATAN

Rasau Jaya, Kalbar – Personel Polsek Rasau Jaya melaksanakan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Sabtu, 28/03/2026.

Kegiatan pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Gede Sujana, bersama tiga personel anggota. Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan mesin pemadam milik Polsek Rasau Jaya guna mempercepat proses penanganan api di lokasi kejadian.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah tersebut diduga dipicu oleh kondisi cuaca panas dan lahan yang kering, sehingga api dengan cepat menyebar. Personel yang turun ke lapangan bergerak cepat melakukan penyemprotan dan pemadaman pada titik-titik api guna mencegah meluasnya kebakaran ke area lain yang lebih luas.

Upaya pemadaman dilakukan secara maksimal dengan tetap mengutamakan keselamatan personel. Selain melakukan pemadaman, anggota juga melakukan pemantauan dan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Kapolsek Rasau Jaya melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani karhutla serta upaya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Polsek Rasau Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, serta keselamatan bersama.

Situasi di lokasi kebakaran saat ini telah berhasil dikendalikan, dan personel tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru.

(Humas Polsek Rasau Jaya)

PENGAMANAN IBADAH KAMIS PUTIH, PERSONEL POLSEK RASAU JAYA PASTIKAN KEGIATAN BERLANGSUNG AMAN DAN KHIDMAT

Rasau Jaya – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah, personel Polsek Rasau ...