Senin, 30 Maret 2026

PASCA HUJAN, POLSEK RASAU JAYA INTENSIFKAN PATROLI LAHAN BEKAS KEBAKARAN


Rasau Jaya – Dalam rangka mengantisipasi potensi munculnya kembali titik api, personel Polsek Rasau Jaya melaksanakan kegiatan patroli dan monitoring di lokasi lahan bekas kebakaran yang berada di wilayah Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (29/03/2026) sore.

Kegiatan patroli ini dilakukan menyusul turunnya hujan di sebagian wilayah Kecamatan Rasau Jaya yang sebelumnya dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beberapa hari lalu. Hujan yang mengguyur wilayah tersebut membantu proses pemadaman alami pada lahan yang terbakar.

Dalam hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa kondisi lahan bekas kebakaran saat ini sudah tidak ditemukan adanya titik api maupun asap. Api dinyatakan telah padam secara keseluruhan. Meski demikian, personel Polsek Rasau Jaya tetap melakukan pengecekan secara menyeluruh di area terdampak guna memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran ulang.

Kapolsek Rasau Jaya melalui personelnya menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran susulan, mengingat kondisi lahan gambut yang rawan menyimpan bara api di bawah permukaan.

“Walaupun hujan sudah turun dan api telah padam, kami tetap melakukan monitoring untuk memastikan situasi benar-benar aman serta mengantisipasi munculnya kembali titik api,” ujar salah satu personel di lokasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.


Dengan adanya patroli dan monitoring ini, diharapkan situasi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya tetap kondusif dan terhindar dari potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan.


(Humas Polsek Rasau Jaya)

Polres Kubu Raya Larang Total Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Pelaku


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi.

"Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati," tegas Ade, Senin (30/3/2026).

Faktor Manusia Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa potensi karhutla yang disebabkan oleh faktor alam murni tergolong kecil. Sebaliknya, faktor kelalaian dan kesengajaan manusia masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.

"Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera," tambahnya.

Polisi menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pada sanksi administrasi bagi korporasi atau pemilik lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana bagi perorangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Prosedur Buka Lahan: Wajib Izin Berlapis
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah tata cara pembukaan lahan bagi para peladang. Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Warga atau peladang yang berniat membuka lahan wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa.

"Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum," jelas Ade.

Larangan Bakar di Lahan Gambut
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian juga mempertegas larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah yang memiliki lapisan gambut. Larangan ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) mengingat karakteristik gambut yang sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

"Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas," pungkasnya.

Dengan adanya 13 landasan hukum yang disiapkan, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih bijak dan disiplin dalam mengelola lahan, terutama menyongsong musim kemarau yang diprediksi akan lebih kering tahun ini.

(D A S A R HUKUM PENANGANAN TP KARHUTLA)

1.UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

2.UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI

3.UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

4.UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

5.UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

6.UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

7.UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

8.INPRES NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENINGKATAN PENGENDALIAN HUTAN DAN LAHAN

9.PERMEN LHK NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

10. PERKAP 06 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

11.PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

12.PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

13.PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEEARIFAN LOKAL





Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Sabtu, 28 Maret 2026

ANTISIPASI MUNCULNYA TITIK API BARU, PERSONEL POLSEK RASAU JAYA LAKUKAN PENYEKATAN

Rasau Jaya, Kalbar – Personel Polsek Rasau Jaya melaksanakan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Sabtu, 28/03/2026.

Kegiatan pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Gede Sujana, bersama tiga personel anggota. Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan mesin pemadam milik Polsek Rasau Jaya guna mempercepat proses penanganan api di lokasi kejadian.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah tersebut diduga dipicu oleh kondisi cuaca panas dan lahan yang kering, sehingga api dengan cepat menyebar. Personel yang turun ke lapangan bergerak cepat melakukan penyemprotan dan pemadaman pada titik-titik api guna mencegah meluasnya kebakaran ke area lain yang lebih luas.

Upaya pemadaman dilakukan secara maksimal dengan tetap mengutamakan keselamatan personel. Selain melakukan pemadaman, anggota juga melakukan pemantauan dan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Kapolsek Rasau Jaya melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani karhutla serta upaya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Polsek Rasau Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, serta keselamatan bersama.

Situasi di lokasi kebakaran saat ini telah berhasil dikendalikan, dan personel tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru.

(Humas Polsek Rasau Jaya)

Kamis, 26 Maret 2026

CEGAH API MELUAS, TIM KARHUTLA POLSEK RASAU JAYA LAKUKAN PEMADAMAN.

Rasau Jaya – Upaya pencegahan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Tim Karhutla Polsek Rasau Jaya. Kali ini, pemadaman dilakukan di wilayah Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Kamis, 26/03/2026.

Kegiatan pemadaman dilakukan setelah adanya laporan dan terdeteksinya titik api di lokasi tersebut. Personel Polsek Rasau Jaya segera menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman secara manual serta menggunakan peralatan pemadam yang tersedia.

Dalam prosesnya, petugas juga melakukan pembuatan sekat bakar guna mencegah api menjalar ke area yang lebih luas, terutama mendekati permukiman warga. Berkat kerja keras tim di lapangan, api berhasil dikendalikan dan tidak sempat meluas.

Kapolsek Rasau Jaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat dalam menangani karhutla, khususnya memasuki musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api di wilayahnya.


Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir.


(Humas Polsek Rasau Jaya) 

MEMINIMALISIR KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU, POLRES KUBU RAYA GELAR RAPAT KOORDINASI

Rasau Jaya – Dalam meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau, Polres Kubu Raya menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di aula kantor camat Rasau Jaya, Kamis (26/03/2026).

Kegiatan tersebut dipimipin langsung oleh Bupati Kubu Raya dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, pihak TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, perangkat desa, serta perwakilan perusahaan dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya khususnya Kecamatan Rasau Jaya.

Dalam sambutannya, pihak Polres Kubu Raya menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Mengingat kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran lahan dinilai cukup tinggi sehingga perlu langkah antisipatif sejak dini.

Rapat koordinasi ini membahas berbagai strategi pencegahan, di antaranya peningkatan patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, serta kesiapsiagaan sarana dan prasarana pemadaman. Selain itu, juga dibahas mekanisme penanganan cepat apabila terjadi titik api, termasuk pembagian tugas di lapangan.

Para peserta rapat juga sepakat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi kebakaran, serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api di wilayahnya masing-masing.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dan sigap dalam menghadapi musim kemarau, sehingga kejadian karhutla di wilayah Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dapat diminimalisir bahkan dicegah sejak awal.


(Humas Polsek Rasau Jaya)

Polres Kubu Raya Segel Lahan Karhutla di Sungai Raya Dalam, Pasang Garis Polisi di 9 Titik


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali mengambil langkah tegas dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meresahkan. Pada Kamis (26/3/2026), petugas menyegel lahan luas yang terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Tengah.

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Langkah ini diambil untuk memastikan area tersebut steril dan mempermudah proses penyelidikan.

Instruksi Tegas Kapolres Kubu Raya
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi kebakaran menegaskan bahwa pemasangan garis polisi (police line) merupakan prosedur wajib dalam mengamankan dan mengunci tempat kejadian perkara (TKP).

Andri menyebutkan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan perintah tegas dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses penyelidikan dapat berjalan dengan optimal tanpa gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan.

"Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Kompol Andri di TKP.

Menurut Andri, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius. Satreskrim kini tengah mendalami apakah kebakaran hebat ini murni karena faktor alam yang ekstrem atau ada unsur kesengajaan demi pembukaan lahan secara instan.

Bidik Sembilan Titik Api
Hingga hari ini, tercatat sudah ada sembilan titik lokasi kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi. Polres Kubu Raya tidak akan berhenti pada sekadar penyegelan; pemanggilan pemilik lahan kini menjadi prioritas utama.

"Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi," tegasnya.

Kompol Andri juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran lahan tidak main-main. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakar lahan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Panggilan untuk Menjaga Alam
Di balik upaya represif kepolisian, Kompol Andri menekankan bahwa kunci utama penanggulangan karhutla adalah kesadaran kolektif. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelindung lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110," tutupnya.

Aksi sigap Polres Kubu Raya ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka kebakaran lahan di wilayah yang setiap tahunnya menjadi langganan kabut asap tersebut.



Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Kubu Raya Membara! 20 Hektare Lahan Gambut Hangus, Polisi-Manggala Agni Berjibaku Jinakkan Api


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID - Kabut asap tipis mulai membayangi langit Kabupaten Kubu Raya seiring munculnya sejumlah titik api di beberapa wilayah. Menanggapi situasi ini, jajaran Polres Kubu Raya bersama BNPB, TNI, Manggala Agni, dan stakeholder terkait bergerak cepat melakukan operasi pemadaman dan pendinginan intensif di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Rabu (25/3/2026).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan langkah ini diambil guna memastikan api tidak meluas (penyekatan) dan menghilangkan sisa-sisa panas di dalam tanah gambut (pendinginan) agar api tidak muncul kembali ke permukaan.

Karhutla di Sungai Raya: Puluhan Hektar Melalap Lahan Gambut
Di Kecamatan Sungai Raya, personel Polsek Sungai Raya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Hariyanto berjibaku melawan api di Desa Mekar Sari dan Desa Sei Asam. Di lokasi ini, diperkirakan sekitar 20 hektar lahan hangus terbakar.

"Kendalanya adalah minimnya sumber air di lokasi. Tim hanya menemukan satu titik air dengan debit yang sangat kecil, sementara jarak kebakaran ke pemukiman warga hanya berkisar 1.000 meter," ujar Ade menerangkan, Kamis (26/3/2026).

Tak hanya di satu titik, api juga menyasar Desa Arang Limbung dengan total lahan terbakar mencapai 4,5 hektar, termasuk area di dekat fasilitas pendidikan SDN 5 dan SD 52 Sungai Raya. Di Parit Indah Sempurna, Desa Permata Jaya, tim gabungan bahkan harus melakukan penyekatan di lahan gambut kering seluas 3 hektar milik warga setempat agar api tidak merembet ke pemukiman yang berjarak 2 kilometer.

Rasau Jaya dan Batu Ampar: Angin Kencang dan Medan Berat
Bergeser ke Kecamatan Rasau Jaya, Polsek Rasau Jaya bersama tim pemadam dari PT PLD menghadapi tantangan serupa di Dusun Sangkar Mas. Vegetasi pakis yang kering dan struktur tanah gambut membuat api cepat merambat, ditambah tiupan angin kencang.

"Kami melakukan penyekatan agar api tidak masuk ke konsesi perusahaan maupun lebih dalam ke lahan masyarakat. Jarak sumber air yang mencapai 50 km menjadi tantangan tersendiri, namun personel di lapangan terus berupaya maksimal hingga malam hari," ungkap Ade.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, pemantauan melalui aplikasi Brin Fire Hotspot dan Lancang Kuning mendeteksi dua titik panas di Desa Teluk Nibung dan Desa Padang Tikar. Tim segera dikerahkan ke titik koordinat tersebut untuk melakukan verifikasi dan penanggulangan dini.

Statmen Tegas Kapolres: "Tidak Ada Toleransi Bagi Pembakar Lahan!"
Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan main-main dalam menyikapi fenomena karhutla ini dan ini perintah tegas Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Penyelidikan terhadap penyebab kebakaran di sejumlah titik kini tengah berjalan.

"Kami tegaskan, Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Jangan mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan demi kepentingan pribadi atau pembukaan lahan secara instan," tegas Ade.

Ade menjelaskan bahwa proses pendinginan (cooling down) yang dilakukan personel di lapangan sangat krusial. Mengingat lahan di Kubu Raya didominasi gambut, api seringkali masih tersimpan di bawah permukaan tanah meskipun di atas terlihat sudah padam.

Mengajak Masyarakat Menjadi 'Benteng' Terdepan
Di akhir keterangannya, pihak Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memiliki rasa tanggung jawab bersama.

"Karhutla bukan hanya urusan polisi atau pemadam kebakaran, ini adalah tanggung jawab kita semua. Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat titik api sekecil apa pun dan tidak lagi menggunakan metode bakar untuk membersihkan lahan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah personel masih disiagakan di lokasi-lokasi terdalam untuk memantau situasi dan memastikan kepulan asap benar-benar hilang.




Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

PASCA HUJAN, POLSEK RASAU JAYA INTENSIFKAN PATROLI LAHAN BEKAS KEBAKARAN

Rasau Jaya – Dalam rangka mengantisipasi potensi munculnya kembali titik api, personel Polsek Rasau Jaya melaksanakan kegiatan p...