Senin, 09 Maret 2026

Tragis di Kubu Raya, Motor Hilang Kendali Tabrak Pick Up di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Insiden yang melibatkan sepeda motor dan mobil pick up tersebut mengakibatkan seorang anak berusia 7 tahun meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa nahas itu melibatkan mobil Pick Up nomor polisi KB 8609 AQ yang dikemudikan Mawardi (20) dengan sepeda motor nomor polisi KB 2135 MT yang dikendarai Pajar (29). Saat kejadian, Pajar diketahui membonceng istrinya LA (34) serta anak mereka FM (7).

Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU Judi Effendhy melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Pajar melaju dari arah Adisucipto menuju Mekar Sari.

“Diduga saat berkendara, pengendara sepeda motor kehilangan keseimbangan sehingga kendaraan melebar ke arah kanan jalan. Sepeda motor kemudian terjatuh ke arah kanan,” jelas Ade dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan atau dari Mekar Sari menuju Pontianak, melaju mobil pick up yang dikemudikan Mawardi. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi pick up tidak sempat mengerem maupun menghindar.

“ Tabrakan antara kendaraan pick up dan sepeda motor tersebut tidak dapat dihindari,” tambahnya.

Akibat benturan tersebut, ketiga penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nahas, FM (7) yang merupakan anak dari pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara sang ibu, LA (34) mengalami luka-luka, dan pengendara sepeda motor Pajar hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Polisi menyebut kecelakaan ini diduga terjadi karena pengendara sepeda motor kehilangan kendali saat membawa penumpang, sehingga kendaraan melebar ke jalur berlawanan dan berujung kecelakaan fatal.

Imbauan Satlantas Polres Kubu Raya

Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya, terlebih ketika membawa penumpang keluarga.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berkendara dengan penuh konsentrasi, menjaga keseimbangan kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Ade.

Kasubsi Penmas menegaskan, kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi akibat kelalaian pengendara yang kurang berhati-hati di jalan.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab setiap pengendara. Jangan sampai kelalaian sekecil apa pun berujung pada hilangnya nyawa,” pungkasnya.

Saat ini, Unit Laka Lantas Polres Kubu Raya masih melakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan tersebut.




Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Polisi, Petani dan Pemerintah Bersinergi, Polres Kubu Raya Tanam Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangan


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Jajaran Polres Kubu Raya bersama pemerintah kecamatan dan masyarakat melaksanakan kegiatan penanaman jagung dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Senin (9/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika dan dilaksanakan di lahan milik kelompok tani yang berlokasi di Kampung Segedong, Dusun Pelita Jaya, Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kuala Mandor B, Brian Kurniawan, Kapolsek Kuala Mandor B, Ipda Achmad Alghazali, Kepala Desa Kuala Mandor B Muhammad Ali, pejabat utama Polres Kubu Raya, personel Polsek, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para petani setempat.

Penanaman jagung dilakukan di lahan seluas satu hektare dengan menggunakan 20 kilogram benih jagung lokal unggul. Tanaman tersebut diperkirakan dapat dipanen setelah berumur sekitar 100 hari.

Kapolres Kubu Raya mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kuala Mandor B Brian Kurniawan mengapresiasi keterlibatan Polres Kubu Raya dalam mendorong sektor pertanian di wilayahnya.

“Kegiatan ini sangat positif karena mampu memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan lahan pertanian dan meningkatkan produksi pangan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kuala Mandor B Muhammad Ali. Ia berharap program tersebut dapat memperkuat semangat para petani dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

“Dengan adanya dukungan dari Polres Kubu Raya, kami berharap masyarakat semakin semangat bertani sehingga program swasembada pangan dapat tercapai,” pungkasnya.



Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Sabtu, 07 Maret 2026

UNTUK MENUMBUHKAN RASA KEPEDULIAN SOSIAL, BHAYANGKARI RANTING RASAU JAYA LAKSANAKAN BAKTI SOSIAL DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H



Rasau Jaya - Dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1447 H, serta bentuk kepedulian, Bhayangkari Ranting Rasau Jaya laksanakan bakti sosial di wilayah Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Sabtu tanggal 7 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan, S.H., bersama Ketua Ranting Bhayangkari Rasau Jaya Ny. Marry Sihar, serta diikuti oleh Pengurus Ranting Bhayangkari Rasau Jaya dan personel Polsek Rasau Jaya.

Kegiatan Bhayangkari Peduli ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada masyarakat serta keluarga besar Polri, khususnya dalam membantu meringankan kebutuhan sehari-hari pada bulan suci Ramadhan.

Dalam pelaksanaan bakti sosial tersebut, Bhayangkari Ranting Rasau Jaya menyalurkan sebanyak 5 paket bahan kebutuhan pokok yang diberikan kepada purnawirawan Polri dan warga masyarakat yang membutuhkan atau kurang mampu di wilayah Kecamatan Rasau Jaya.

Adapun penerima bantuan adalah :

Purnawirawan Polri :

  1. Aiptu (Purn.) Sunari, umur 67 tahun;

  2. Aiptu (Purn.) Sukarjo, umur 70 tahun.

Warga Masyarakat :

  1. Sumiati, umur 55 tahun;

  2. Marmi, umur 70 tahun;

  3. Ali, umur 50 tahun.

Melalui kegiatan bakti sosial tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan silaturahmi antara Polri, Bhayangkari, dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam suasana Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah.


(Humas Polsek Rasau Jaya)

MEMPERERAT TALI SILATURAHMI, BHAYANGKARI RASAU JAYA LAKSANAKAN PEMBAGIAN TAKJIL PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H

Rasau Jaya - Bertempat di depan Mako Polsek Rasau Jaya Jl. Sultan Agung Dusun Kebun Jeruk Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, dilaksanakan kegiatan Bhayangkari Peduli berupa pembagian takjil kepada masyarakat dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1447 H oleh Ketua Ranting Bhayangkari Rasau Jaya beserta pengurus. Sabtu, 7 Maret 2026 .

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan, S.H. bersama Ketua Ranting Bhayangkari Rasau Jaya Ny. Marry Sihar, serta diikuti oleh Pengurus Bhayangkari Ranting Rasau Jaya dan personel Polsek Rasau Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Bhayangkari Ranting Rasau Jaya membagikan takjil kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Rasau Jaya berupa paket nasi dan minuman sebanyak 50 kotak.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan Bhayangkari dengan masyarakat dalam momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian serta semangat berbagi kepada sesama agar dapat memperoleh hikmah dan berkah di bulan yang penuh rahmat ini.


(Humas Polsek Rasau Jaya) 

MEMPERERAT TALI SILATURAHMI, BHAYANGKARI RASAU JAYA LAKSANAKAN PEMBAGIAN TAKJIL PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H

Rasau Jaya - Bertempat di depan Mako Polsek Rasau Jaya Jl. Sultan Agung Dusun Kebun Jeruk Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, dilaksanakan kegiatan Bhayangkari Peduli berupa pembagian takjil kepada masyarakat dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1447 H oleh Ketua Ranting Bhayangkari Rasau Jaya beserta pengurus. Sabtu, 7 Maret 2026 .

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan, S.H. bersama Ketua Ranting Bhayangkari Rasau Jaya Ny. Marry Sihar, serta diikuti oleh Pengurus Bhayangkari Ranting Rasau Jaya dan personel Polsek Rasau Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Bhayangkari Ranting Rasau Jaya membagikan takjil kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Rasau Jaya berupa paket nasi dan minuman sebanyak 50 kotak.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan Bhayangkari dengan masyarakat dalam momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian serta semangat berbagi kepada sesama agar dapat memperoleh hikmah dan berkah di bulan yang penuh rahmat ini.


(Humas Polsek Rasau Jaya) 

Jumat, 06 Maret 2026

Kasus Oli Palsu Masuk Tahap P-21, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

TBNEWSPOLRESN]KUBURAYA.ID – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (6/3).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026. “Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan tempat penyimpanan dan pemeriksaan.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui, Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.

Sumber : https://tbnewspolreskuburaya.id/kasus-oli-palsu-masuk-tahap-p-21-polda-kalbar-segera-limpahkan-tersangka-dan-barang-bukti-ke-jaksa/

Kasus Oli Palsu Masuk Tahap P-21, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

TBNEWSPOLRESN]KUBURAYA.ID – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (6/3).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026. “Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan tempat penyimpanan dan pemeriksaan.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui, Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.

Sumber : https://tbnewspolreskuburaya.id/kasus-oli-palsu-masuk-tahap-p-21-polda-kalbar-segera-limpahkan-tersangka-dan-barang-bukti-ke-jaksa/

Tragis di Kubu Raya, Motor Hilang Kendali Tabrak Pick Up di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai ...