Jumat, 03 Juni 2022

PERSONIL POLSEK RASAU JAYA MONITORING KEGIATAN VAKSINASI DI AULA PUSKESMAS RASAU JAYA

Rasau Jaya - hari Jumat 03 Juni 2022 pukul 08.00 wib telah dilaksanakan kegiatan monitoring Vaksinasi Ds. I Ds. II serta Boster di aula Puskesmas Kec. Rasau Jaya.

Hadir dalam kegiatan Vaksinasi sebagai berikut : 
1. Kapuskesmas, Supratman S.K.m
2. Tim Vaksinator Puskesmas Rasau Jaya
3. Bhabin Rasau Jaya Satu, Aiptu Partono 

Hasil kegiatan sebagai berikut : 
1. Sasaran : 30 org
2. hadir : 7 orang
3. Vaksinasi 1 : 2 org
4. Vaksinasi 2 : 2 org
5. Vaksinasi 3 : 3 org
6.Jlh di Vaksin: 7 org
7. Ditunda/batal vaksin : 3 org

Pemakaian Vaksin:
Astra zaneca : 0
Pfizer : 1 vial
Sinovac : 0 vial
Moderna : 0 vial
Covovak : 0 vial
Yang di vaksin
a. Lansia = 3 org
b. Remaja = org
c. Bumil = 0 org
d. Umum = 4 org
e. Anak = 0 org

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.

Sumber : Aipda Dedy Wibowo (Kanit Intelkam)

Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perseorangan yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalimantan Barat berhasil amankan satu pelaku tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia, Jum’at (3/6/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Orang Peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara Tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (malaysia)," ujar Aman.

Dalam tindak kejahatan tersebut Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu ayla watna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya. 

Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp 15 Miliar Rupiah.

Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu di pulangkan ke daerah asal masing masing. 

Penulis : Bripda Yudha

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Kamis, 02 Juni 2022

Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita

BANYUMAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas, 

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat," ujar Kapolda.

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama". Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang. 

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko. 

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," ungkap Ahmad Luthfi.

Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuhnya.

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

"Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Ungkap Pencurian Barang Bagasi milik Penumpang Pesawat, Polda Kalbar Amankan 6 Tersangka

PONTIANAK, KALBAR - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap Pencurian Barang Bagasi milik Penumpang Pesawat.

Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menyampaikan dari kedua TKP , Ditreskrim umum Polda Kalbar berhasil mengamankan 6 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gelang, 1 koper berwarna abu-abu dan warna hijau, 1 lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya" Ujar Aman.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban di pesawat tersebut, di antaranya dengan cara menusuk Resleting milik Koper korban dan mengambil barang berharga didalamnya.

Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 7 tahun

Dirreskrimum Polda Kalbar berharap kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan membawa barang berharga agar membawa masuk
kedalam kabin pesawat dan jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga yang di bawa tetap aman.

Penulis : Bripda Yudha

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Rabu, 01 Juni 2022

Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan penguatan nilai-nilai kebangsaan bagi PNPP Polres Kubu Raya Gel II Tahun 2022

Kubu Raya - Pada hari hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 pukul 09.00 s.d 11.30 WIB telah dilaksanakan upacara pembukaan pembinaan dan pelatihan penguatan nilai-nilai kebangsaan bagi PNPP Polres Kubu Raya Gel II Tahun 2022.

Bertindak selaku Inspektur Upacara
Kabag SDM Polres Kubu Raya KOMPOL B.SEMBIRING,S.H.,M.H.

Adapun susunan acara sbb:
1.Laporan Paup kepada Irup;
2.Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
3.Laporan Perwira yang ditunjuk
4.Menyayikan Lagu "Indonesia Raya"
5.Laporan Singkat Binlat Penguatan
Nilai-Nilai Kebangsaan
6.Pemasangan Tanda Instruktur dan Peserta
7.Pernyataan Pembukaan Binlat
8.Amanat Inspektur Upacara
9.Pembacaan Doa
10.Laporan Perwira Yang ditunjuk
11.Menyayikan Lagu "Bagimu Negeri"
12.Penutup

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Binlat oleh Instruktur IPDA RUSDI,S.HI dan Tim antara lain :
1.Nilai Rasa Kebangsaan Nasional dengan Topik Indonesia Menjadi Imam Perdamaian Dunia"

2.Refleksi Materi Pengkondisian Cinta Tanah Air Indonesia.

Kegiatan pembinaan dan pelatihan penguatan nilai-nilai kebangsaan bagi PNPP Polres Kubu Raya Gel II Tahun 2022. Dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d 6 Juni 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 50 personel Pama/Ba jajaran Polres Kubu Raya.

Kegiatan dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar sesuai Prokes Pencegahan Covid-19

Sumber : Humas Polres Kubu Raya.

Kapolda Kalbar Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Mapolres Sanggau

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, MM didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Ny. Ratna Suryambodo Beserta PJU Polda Kalbar melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Polres Sanggau tgl 1 Juni 2022

Tiba di Kabupaten Sanggau dengan menggunakan Helikopter, Kapolda Kalbar dan Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar beserta PJU disambut oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Wakil Bupati Sanggau Drs. YOHANES ONTOT, M.Si, Anggota DPRD Kab. Sanggau, Dandim 1204 Sanggau dan Kajari Sanggau, Kemudian rombongan langsung menuju Polres Sanggau dan melaksanakan foto bersama.

Kapolda bersama rombongan juga meninjau pelaksanaan Vaksin Presisi Polres Sanggau sekaligus berbincang dengan peserta Vaksin, dalam peninjauannya juga Kapolda bersama bayangkari memberikan pertanyaan berhadiah kepada siswa/i peserta vaksin yang kebanyakan anak Sekolah Dasar kelas 1-6.

Kegiatan juga dilanjutkan pengarahan kepada Personil Polres Sanggau, yang juga dihadiri oleh Kapolres Sanggau., Anngota DPRD Kab. Sanggau, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si sekaligus Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Forkopimda Kabupaten Sanggau, PJU Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran Perwira Staff Polres Sanggau, Bhabinkamtibmas, Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau Drs. H. Gusti Arman, M.Si, Ketua MABT Kabupaten Sanggau Aldy Hermawan, B.SclT, BP Purnawirawan Polri Kabupaten Sanggau AKBP Wardaya.

Kapolda juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tokoh Masyarakat yang telah mendukung tugas Polri khususnya Polres Sanggau yang telah menjaga situasi diwilayah Kabupaten Sanggau dan Tali Asih kepada Purnawirawan oleh Kapolda Kalbar, dilanjutkan Penyerahan Cendramata dari Wakil Bupati Sanggau kepada Kapolda Kalbar.

Adapun Tujuan kedatangan untuk melihat secara langsung kondisi wilayah Kabupaten Sanggau setelah menjabat Kapolda serta Mengingatkan kembali tentang tugas pokok anggota Polri UU No. 2 Tahun 2002.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalbar menekankan Pembinaan dan internal Polri seluruh anggota Polri harus Soliditas, peduli kepada kelurga besarnya apabila bila ada permasalahan kedinasan wajid membantu mendukung, membela apapun dalam menyelesaikan permasalahan dan pendataan apabila sakit harus mengetahui pimpinan. 

Irjen Pol Suryanbodo juga mengatakan kepedulian Urkes dan Propam mendatakan setiap anggota Polri dan keluarga besarnya harus mengetahui apabila permasalahan. 

“Kebijakan pimpinan Polri apabila istri Polri tidak mendukung kebijakan pemerintah melalui Medsos dan mengikuti Pok/aliran, yang salah adalah suami yang tidak mendidik dan memberi arahan, karena Polri telah menerima tunjangan dan gaji dari Pemerintah yang berasal dari masyarakat,” ucapnya.

Dalam pertanyaan yang saya ajukan kepada para pelajar tentang Pancasila, masih banyak sekali anak SD saat ini tidak hafal pancasila, maka dari itu saya meminta kepada Kasat Binmas dan Bhabinkamtibmas sampaikan kesekolah sekolah dan Desa untuk memberikan himbauan agar hafal Pancasila. 
“Tugas di Bidang Oprasional harus Proaktif, Sinegristas/bekerjasama, Problem Solving/menyelesaikan suatu masalah, guna memahami tugas-tugas Polri agar semua permasalahan sekecil apapun dapat segera diselesaikan,” pesannya.

Kapolda meminta agar Menjaga wilayah perbatasan sebagai tempat perlintasan jaringan Narkoba, tidak ada satupun anggota Polri terlibat Narkoba dan aliran/pok sesat/Radikal secara tegas PTDH. 

“Saya mengikatkan dan camkan betul sebagai landasan hukum, aturan hukum yang ada tinggal menjalankan tugas, jaga keluarga, jaga kekompakan bersinergi besama stakeholder terkait,” pungkasnya.

Usai memberikan arahan kepada Personil Polres Sanggau, sekira pukul 13.55 WIB Kapolda Kalbar beserta PJU Polda Kalbar melanjutkan perjalanan ke Lapangan Heliped untuk kembali ke Pontianak. 

Kunjungan Kerja Kapolda Kalbar di Wilayah Hukum Polres Sanggau dalam rangka Tatap muka sekaligus silahturahmi serta memberikan pengarahan kepada personil Polres Sanggau.

Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

PONTIANAK, KALBAR - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini sejak bulan Januari hingga Mei 2022, sebanyak 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar yang merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar.

"Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan," kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (1/6).

Yasir menjelaskan dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

"Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen," katanya.

Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, Yasir menambahkan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Penulis : Bripda Juni 

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Pastikan Arus Penyeberangan Aman, Personel Polsek Rasau Jaya Menyambangi Terminal Speedboat Digdoyo

​RASAU JAYA – Guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jalur transportasi air, personel Polsek Rasau J...