Senin, 30 Maret 2026

Polres Kubu Raya Larang Total Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Pelaku


TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi.

"Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati," tegas Ade, Senin (30/3/2026).

Faktor Manusia Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa potensi karhutla yang disebabkan oleh faktor alam murni tergolong kecil. Sebaliknya, faktor kelalaian dan kesengajaan manusia masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.

"Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera," tambahnya.

Polisi menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pada sanksi administrasi bagi korporasi atau pemilik lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana bagi perorangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Prosedur Buka Lahan: Wajib Izin Berlapis
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah tata cara pembukaan lahan bagi para peladang. Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Warga atau peladang yang berniat membuka lahan wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa.

"Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum," jelas Ade.

Larangan Bakar di Lahan Gambut
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian juga mempertegas larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah yang memiliki lapisan gambut. Larangan ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) mengingat karakteristik gambut yang sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

"Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas," pungkasnya.

Dengan adanya 13 landasan hukum yang disiapkan, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih bijak dan disiplin dalam mengelola lahan, terutama menyongsong musim kemarau yang diprediksi akan lebih kering tahun ini.

(D A S A R HUKUM PENANGANAN TP KARHUTLA)

1.UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

2.UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI

3.UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

4.UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

5.UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

6.UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

7.UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

8.INPRES NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENINGKATAN PENGENDALIAN HUTAN DAN LAHAN

9.PERMEN LHK NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

10. PERKAP 06 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

11.PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

12.PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

13.PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEEARIFAN LOKAL





Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASCA HUJAN, POLSEK RASAU JAYA INTENSIFKAN PATROLI LAHAN BEKAS KEBAKARAN

Rasau Jaya – Dalam rangka mengantisipasi potensi munculnya kembali titik api, personel Polsek Rasau Jaya melaksanakan kegiatan p...