Jumat, 19 Februari 2021

POLSEK RASAU JAYA PASANG SPANDUK LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DI JALAN SEKONDER C



RASAU JAYA - Memasuki minggu ketiga bulan Februari 2021 hujan tidak turun, maka dipastikan kondisi di lahan gambut akan mengalami kekeringan dan menyebabkan kebakaran. 

Sudah seminggu ini Anggota Polsek Rasau Jaya bersama anggota Koramil, Mpa dan Manggala Agni berjibaku di lapangan untuk memadamkan api. 

Kebakaran untuk wilayah Kecamatan Rasau Jaya tersebar di beberapa Desa yakni Desa Rasau Jaya dua, Desa Rasau Jaya Tiga, Desa Rasau Jaya umum dan Desa Pematang Tujuh. 

Kanit Binmas Polsek Rasau Jaya Iptu Wagiman bersama Bhabinkamtibmas melakukan pemasangan baliho yg berisikan Larangan membakar dan Sanksi pidana bagi yang membakar di perempatan jalan sekondee C Desa Rasau Jaya umum. Sabtu pagi (20/02/2021). 

Iptu Wagiman saat di mintai keterangan oleh pihak kami mengatakan " Kami dari Polsek Rasau Jaya tidak henti - hentinya mengajak warga Masy untuk tidak membakar ketika membuka lahan, himbauan itu di berikan kepada Masyarakat pada saat bhabinkamtibmas laksanakan sambang dan DDS di rumah warga binaan, dan kami sekarang tambah dengan memasang baliho dan bener tentang Larangan untuk membakar serta Sanksi pidana bagi pelaku yang membakar lahan dengan sengaja " Ucap Kanit Binmas Polsek Rasau Jaya. 

Sudah saatnya kita sebagai masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam mengelola alam, karena dari alamlah banyak memberikan faedah bagi kita umat manusia, oleh sebab itu janganlah alam ini kita rusak dengan membakar tanpa peduli dengan mahluk lain dan ekosistem serta kelestarian alam itu sendiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...