Rasau Jaya - Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 pukul 08.40 wib setelah apel pagi bertempat di Aula Mako Polsek Rasau Jaya, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dengan materi Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rasau Jaya *IPDA ARTHUR GABRIEL.M.SIAGIAN, S.Tr.K.* serta dihadiri Personil sebagai berikut ;
1. Ps. Samapta Polsek Rasau Jaya, AIPTU AMRAN HARIYANSAH;
2. Ps. Kanit Binmas Polsek Rasau Jaya, AIPTU DARIYANTO;
3. Ps. Kanit Intelkam Polsek Rasau Jaya, AIPDA DEDY WIBOWO;
4. Ps. Kanit Propam, AIPDA FERY HARIYANTO
5. KSPK, AIPTU HILARIUS JINGKUI
6. Bhabinkamtibmas BRIPKA SETIAWAN
7. Anggota Jaga, BRIPTU WELLY KUMAMBANG
C. Adapun susunan acara dalam kegiatan tersebut, diantaranya :
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
3. Pembacaan Doa;
4. Penyampaian Materi;
a. Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri;
b. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penyampaian Materi oleh Ps. Kanit Provost Polsek Rasau Jaya, Aipda Ferry Hariyanto dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum materi Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut
Paparan dari Kapolsek Rasau Jaya Sebagai berikut ;
• Pengawasan melekat yaitu segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang anggota Polsek Rasau Jaya.
• Pimpinan telah mempertimbangkan dengan baik, hingga akhirnya Perkap ini terbit, untuk itu diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk waskat;
• Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri;
• Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, seluruh personel dapat mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan selanjutnya diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari;
• Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan serta semakin prima dalam melayani masyarakat;
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan, diantaranya :
*PS. KANIT PROVOST FERY HARIYANTO.*
a. Kapolri telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan berlakunya perkap ini, atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak;
Kegiatan berakhir pada pukul 10.50 wib, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan lancar.
Sumber : Humas Polsek Rasau Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar