RASAU JAYA - Personel Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya Polda Kalbar melaksanakan patroli dialogis malam sampaikan Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.411/1155/KESRA Tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhadap pemilik Warkop/Kafe di sepanjang Jalan Sultan Agung Desa Rasau Jaya Satu Kec Rasau Jaya Kab Kubu Raya. Selasa malam (15/6/2021).
Kegiatan Patroli ini dipimpin oleh Piket Bawas yakni Kanit Provost Aipda Asep Sugandak bersama KaJaga Aipda Bayu dan Bhabinkamtibmas. Tidak hanya sekedar patroli anggota juga memerikan sosialisasi Kamtibmas, imbauan Kamtibmas dan Prokes 5M kepada pemilik warkop/cafe dan pengunjung dan batasan jam operasional buka Warkop/Kafe sesuai SE Bupati Kubu Raya serta berikan pesan- pesan apabila ada permasalahan dilingkungan kerja atau tempat tinggal segera hubungi Bhabinkatibmas atau Lapor ke Mako Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya.
”Saat Patroli kami ingatkan agar pemilik Warkop/cafe dan pengunjung selalu jalankan Prokes dan apabila ada sesuatu yang mencurikan agar selalu berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau hubungi Polsek Rasau Jaya,” tutur Aipda Asep Sugandak.
Sementara itu saat diminta pendapatnya Kapolsek Rasau Jaya Iptu Setyo Pramulyanto S.H, mengatakan " Setiap personil yang melaksanakan patroli selalu saya pesankan lakukan dengan humanis serta bisa memberikan pengertian dan informasi itu bisa sampai kepada warga masyarakat "
Untuk itu personil Polsek Rasau Jaya terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan edukasi dan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru serta Protokol Kesehatan kepada warga agar selalu menjaga Harkamtibmas dimasa pandemi Corona,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar