RASAU JAYA - Personil Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya dipimpin oleh Kapolsek Iptu Setyo Pramulyanto SH, kembali melakukan pengetatan dan imbauan Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.451/1155/KESRA tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Berbasis Mikro di Warkop/Kafe di wilkum Polsek Rasau Jaya. Sabtu (12/06/2021) Malam
Kegiatan tersebut menyasar Cafe dan Warung Kopi yang kerap dipadati pengunjung, setelah pemberlakuan surat edaran Bupati Kubu Raya yang salah satu isinya tentang pemberlakukan jam operasional bagi unit usaha seperti Warkop dan kafe hanya sampai dengan pukul 21.00 Wib.
“Kami kembali mensosialisasikan surat edaran Bupati Kubu Raya tentang penegasan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dimana didalam surat edaran tersebut pengelola rumah makan, cafe dan warkop buka sampai dengan pukul 21.00 Wib,” Kata Kapolsek Rasau Jaya.
Selain kembali mensosialisasikan kami juga memberikan peringatan lisan terhadap pemilik rumah makan, cafe dan warkop yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati Kubu Raya itu.
“Kami juga memberikan teguran lisan ke pemilik usaha rumah makan, cafe dan warkop yang masih bandel dan tidak menaatinya akan tetapi jika surat edaran tersebut tidak diindahkan bahkan sudah diperingatkan sampai berulangkali, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang (UU) kedaruratan Kesehatan yang berlaku,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar