Bhabinkamtibmas Bripka Setiawan mengatakan kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang ditimbulkan adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Bripka Setiawan dan Tim juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” serta diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Rasau Jaya khususnya Desa Rasau Jaya tiga agar bisa menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa atau MPA ataupun langsung ke Polsek Rasau Jaya dan segera ditindak lanjuti.
Pada tempat terpisah, Kapolsek Rasau Jaya Iptu Setyo Pramulyanto S.H., mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh personil Polsek Rasau Jaya untuk tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga masyarakat Kecamatan Rasau Jaya karena masih banyak warga yg tidak tau dengan dampak yang akan ditimbulkan ketika kita melakukan pembakaran Hutan dan Lahan.
“Kami juga memberikan penyampaian tentang Hukum yang mana sudah diatur didalam Undang-undang RI No. 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP dan barang siapa yang dengan sengaja membakar Hutan akan dipidana 12 Tahun Penjara.” ucap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar