Agar Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah diketahui oleh masyarakat, maka Polsek Rasau Jaya melalui Bhabinkamtibmasnya mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi, Seperti yang dilakukan Oleh Bripka Setiawan Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya tiga. Selasa (4/5/2021).
Bhabinkamtibmas Bripka Setiawan menjelaskan " Para bhabinkamtibmas di Polsek Rasau Jaya akan mensosialisasikan Surat Edaran Mentri agama tersebut kepada masyarakat dan Masjid serta surau di wilayah binaannya " Ujar Bripka Setiawan.
Dihimbau juga, kepada pengurus masjid, agar mengikuti dan mematuhi surat edaran dari menteri Agama, guna memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Virus Covid- 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar