Rabu, 26 Mei 2021

Bripka Setiawan Menyampaikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Warga Binaannya

RASAU JAYA - Bripka Setiawan yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Rasau jaya tiga Polsek Rasau Jaya, Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla pada saat lakukan patroli dan sambang di rumah warga binaannya. Selasa (25/5/2021). 

Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya tiga Bripka Setiawan menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemetaan ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaannya " Ujar Bripka Setiawan. 

Sementara itu Kapolsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya Iptu Setyo Pramulyanto SH saat kami temui mengatakan “Dengan memberikan edukasi dini kepada Masyarakat tentang bahaya terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta khususnya di wilayah Kecamatan Rasau Jaya Bebas dari kabut asap.”ungkap Iptu Setyo Pramulyanto SH

Kegiatan ini dilakukan bhabinkamtibmas kepada warga masyarakat yang berada di seluruh Kecamatan Rasau Jaya, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta ada aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...