Patroli tersebut dilakukan di warung kopi maupun kafe yang masih tetap buka, dimana banyak sekali ditemukan para remaja yang masih nongkrong dan pihak Warkop dan Kafe belum menutup padahal sudah melampaui batas waktunya.
Cara bertindak dalam kegiatan patroli tersebut adalah dengan mendatangi tempat – tempat tersebut kemudian memberikan arahan kepada pemilik maupun pengunjung Warkop dan kafe, untuk segera membubarkan diri karena sudah Larut malam dan melebihi jam operasional berdasarkan SE Bupati Kubu Raya.
Aiptu Baik Lubis selaku Kspk dan Yang memimpin Patroli menjelaskan " Kami lakukan patroli malam ini dengan sasaran Warkop dan kafe yang masih buka, kami arahkan kepada pengunjung untuk bubar dan kami peringatkan kepada pemilik Warkop dan kafe untuk mematuhi jam operasional " Jelas Aiptu Baik Lubis.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin, S.H. di tempat terpisah saat dihubungi menyatakan bahwa kegiatatan patroli seperti ini sangat perlu untuk dilakukan karena banyak ditemukan Warkop maupun kafe yang masih buka padahal sudah Larut malam serta sebagai kepatuhan terhadap SE Bupati Kubu Raya dimasa pandemi dan juga sebagai cara untuk memutus penyebaran virus corona itu sendiri " Ujar Kapolsek Rasau Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar