Menjelang bulan Ramadan yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumasini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag dalam surat edarannya.
Adapun ruang lingkup SE ini, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Sementara itu Kapolsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya Iptu Dede Hasanudin,S.H mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas telah melaksanakan perintah Pimpinan untuk sosialisasi melalui pemasangan pamflet himbauan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan dan sesuai Surat edaran Mentri Agama Republik Indonesia " Ucap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar