Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu sore (17/4/2021) ini dilakukan oleh petugas dalam rangka meningkatkan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun sasaran utama tempat ibadah dan rumah makan dalam kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang banyak.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin SH mengatakan, jika pelaksanaan penempelan himbauan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) ini dilaksanakan sampai ke wilayah kota kecamatan sampai ke wilayah desa.
"Dalam SE ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan prokes, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ungkapnya.
Kata Iptu Dede berharap jika masyarakat khusus Masyarakat Kecamatan Rasau Jaya ini dapat menerapkan prokes selama pelaksanaan ibadah diantaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan di lingkungannya baik di rumah maupun di tempat ibadah.
"Dan untuk mencegah kluster baru, pada pelaksanaan shalat terawih dan witir, tadarus alqur'an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan," bebernya.
Kemudian jarak antar jamaah, menurut Ipda Shinta harus diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Setiap jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat," pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar