Pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 Kepolisian Sektor Rasau Jaya melaksanakan kegiatan dalam Rangka Antisipasi Kerawanan Wilayah/Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan antisipasi keramaian umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Hukum Polsek Rasau Jaya.
Adapun Obyek Sasaran dalam kegiatan tersebut :
- Keramaian Umum/ Lokasi kerumunan Masyarakat
- Aksi Premanisme
- Pengendara kendaraan
- warga yang kumpul-kumpul melewati batas waktu
- Pemukiman Penduduk dan Warga masyarakat
- Kejahatan Jalanan
Kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan Antisipasi Kerawanan Wilayah/Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Hukum Polsek Rasau Jaya sebagai berikut:
Kegiatan Antisipasi Kerawanan Wilayah/Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Hukum Polsek Rasau Jaya merupakan kegiatan yang bertujuan untuk melaksanakan cipta kondisi aman di wilayah hukum Polres Kubu Raya
Kegiatan patroli dilaksanakan di daerah2 rawan berdasarkan kepada laporan gangguan kamtibmas yang sering terjadi dilokasi tersebut.
Dilakukan penerangan keliling tentang covid-19 bagi masyarakat yang masih berkumpul guna dapat mencegah penyebaran covid-19 di wilkum Rasau Jaya.
Salah Satu Kegiatan Antisipasi Kerawanan Wilayah/Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Hukum Polsek Rasau Jaya yaitu melaksanakan Himbauan dan penindakan prosedur jika terdapat adanya pelanggaran hukum. Dengan adanya kegiatan tentunya akan terjadi kontak baik secara lisan maupun secara tindakan antara petugas dan pelanggar hukum
Terkait prediksi dan kerawan di atas di sarankan agar perlu kiranya melaksanakan pengawasan diri dan tim dalam melaksanakan tugas, bersikap humanis kepada warga, memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar