Pada hari ini Selasa 12 Mei 2020 pukul 09.00 wib telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan pembentukan panitia LPTQ dan BAZIS yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Rasau Jaya.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi penanggulangan penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Rasau Jaya dilingkungan Masjid dan Shurau pada saat pelaksanaan sholat berjamaah.
Kesulitan yang dihadapi dalam penerapan Surat Edaran Kemenag No. 6 Ta. 2020, antara lain :
- Pengurus Masjid mengacu kepada Fatwa MUI
- Masyarakat mempunyai keyakinan pada saat dirumah seorang laki-laki, bulan yang penuh berkah wajib sholat Jum'at.
- Daerah Kecamatan Rasau Jaya setatus kerawanan masih lampu hijau.
- Pengurus Masjid telah melaksanakan pelaksanaan sholat dengan jaga jarak, sajadah digulung (wajib membawa sajadah sendiri)
- Pihak Masjid telah menyiapkan sabun cuci tangan serta mewajibkan penggunaan masker.
- Pengurus tidak melarang dan tidak menganjurkan.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut antara lain :
- Pengurus Masjid diwajibkan membuat himbauan yang dipampang didepan Masjid tentang pelaksanaan sholat selama adanya endemi Covid-19.
- Masjid / Surau wajib menyiapkan cuci tangan, penggunan masker saat beribadah.
bahwa kegiatan Sosialisasi penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diselenggarakan oleh Kecamatan Rasau Jaya dengan mengumpulkan para Pengurus Masjid / Surau terkait pelaksanaan sholat berjamaah selama masa endemi wabah Covid-19 diwilayah Kecamatan Rasau Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar