Senin, 10 Juni 2024

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Rasau Jaya - Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan kegiatan sosialisasi gabungan pencegahan Karhutla di wilayah Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya. Selasa (11/06/2024).

Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Brigpol Sinaga bersama Babinsa Sertu Sarjono serta MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Rasau Jaya Umum.

Brigpol Sinaga menjelaskan, kegiatan sosialisasi gabungan ini dilaksanakan ke daerah rawan terjadi kebakaran lahan, dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasi disampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.

Selain itu, Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar." Ucap Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya Umum Polsek Rasau Jaya Brigpol Sinaga.

(Humas Polsek Rasau Jaya) 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...