Meski demikian polisi sudah mengetatkan protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah pemohon dan menerapkan protokol kesehatan karena berkaitan dengan pandemi Covid 19.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanuddin SH menjelaskan “Pelayanan publik yang berkaitan dengan kepolisian tetap dilaksanakan sekalipun di tengah pandemi Covid 19. Hanya saja dalam pelaksanaannya berbeda yakni menerapkan protokol kesehatan seiring pandemi Covid 19,” ujar Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanuddin SH.
Menurutnya, pemohon SKCK memang jumlahnya cukup banyak usai libur panjang dan Mereka berbondong-bondong ke Kapolsek Rasau Jaya untuk mendapatkan layanan SKCK.
“SKCK merupakan dokumen wajib bagi para pelamar kerja. Kita siap melayani meski jumlah Pembuat SKCK setiap hari semakin meningkat, tapi tetap mematuhi Prokes ".
“Pembatasan ini untuk menghindari kerumunan seiring dengan pandemi Covid 19. Itupun pemohon wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk dengan fasilitas yang sudah disediakan,” imbuhnya.
Diketahui, banyaknya pemohon SKCK kebanyakan untuk kebutuhan pelamaran kerja dan syarat pendidikan di perguruan tinggi. Jumlah tersebut terjadi peningkatan dibandingkan pada hari-hari biasanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar