Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.
Menindaklanjuti Hal tersebut Polsek Rasau Jaya melalui Kanit Binmas Iptu Wagiman melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) di Rumah salah satu tokoh masyarakat di desa Rasau Jaya satu. Sabtu pagi, (2/1/2021).
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan dengan memberikan penjelasan dan pemahaman tentang isi dari SKB tersebut.
Sementara itu Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin, S.H.menyatakan bakal menegakkan aturan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama mengenai pelarangan kegiatan, simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).
“Kami selaku aparat keamanan akan menegakan SKB sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif” tegas Iptu Dede Hasanudin SH
“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat,” lanjutnya
“Kami meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum bila melihat atribut serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI)” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar