Jumat, 01 Januari 2021

BHABINKAMTIBMAS DESA RASAU JAYA SATU TERUS SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLRI NO.MAK/1/I/2021


RASAU JAYA - Mabes Polri dalam menyikapi SKB enam Kementerian dan Lembaga negara telah Mengeluarkan Maklumat Kapolri No. Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol Dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Oleh karena itu jajaran sampai ke Polsek juga melakukan sosialisasi terhadap Maklumat tersebut. 

Bhabinkamtibmas Desa Rasau jaya satu Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya Aipda Partono Jum'at Siang (1/1/2021) melaksanakan kegiatan patroli sambang kepada warga desa binaannya di Desa Rasau Jaya satu dan melakukan sosialisasi Maklumat tersebut kepada warga. 

Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya satu mengatakan " Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasikan kepada masyarakat tentang Maklumat Kapolri, ia berpesan bahwa warga jangan sampai masih ada yang menggunakan atau memasang atribut maupun simbol dari FPI. Karena sudah di bubarkan oleh pemerintah dan Menjadi Organisasi Terlarang, kalo warga masih Menggunakan dan memasang simbol dan atribut bisa di lakukan penegakkan hukum oleh Aparat Kepolisian.ucap Aipda Partono. 

Sementara itu Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin SH menjelaskan,  "bahwa pihaknya dalam hal ini Anggota Polsek Rasau Jaya akan berupaya semaksimal mungkin dan tidak pernah berhenti untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri agar Warga Masyarakat menjadi paham dan tidak melanggar isi dari Maklumat Kapolri tersebut. Jelas Kapolsek Rasau Jaya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...