RASAU JAYA - Keputusan SKB enam Kementerian dan Lembaga negara sudah di putuskan bahwa Kegiatan FPI sudah di larang serta penggunaan simbol dan atribut juga sudah tidak boleh. Oleh sebab itu Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya Dua Polsek Rasau Jaya Briptu Hendra Irawan lakukan sosialisasi SKB tersebut kepada warga binaannya, Jumat pagi, (22/1/2021).
Dalam giat sambangnya Briptu Hendra akan memberikan penjelasan dan sosialisasi SKB itu sehingga warga binaannya tidak akan melanggar dan mematuhi nya.
Briptu Hendra mengatakan " Saya berikan penjelasan kepada warga saya tentang hasil SKB tersebut dan saya harapkan warga binaan saya setelah saya jelaskan tidak akan melanggarnya dan akan mematuhinya " Ucap Briptu Hendra.
Sementara Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin SH menegaskan " Bahwa warga binaan setiap bhabinkamtibmas yang di Desa akan lebih cepat mengerti apabila Pak bhabinkamtibmas yang menjelaskan dan di harapkan warga masyarakat tidak akan melanggar hasil SKB tersebut " Jelas Kapolsek Rasau Jaya. (spr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar