RASAU JAYA - Kegiatan Dds dan Sambang adalah merupakan kegiatan rutin dari seorang Bhabinkamtibmas setiap harinya. Seiring dengan Keputusan Bersama Enam Kementerian dan Lembaga Negara tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, Dan atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Jum'at Pagi (1/1/2021) Dalam sambang nya Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya Umum Polsek Rasau Jaya Briptu Daud Banher Sinaga memberikan edukasi dan penjelasan tentang hasil Keputusan SKB enam Kementerian dan Lembaga Negara tersebut
Briptu Daud mengatakan " Saya selaku bhabinkamtibmas di Desa binaan saya, maka saya mempunyai tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan penjelasan tentang hasil SKB enam Kementerian supaya masyarakat binaan saya mengerti dan tidak melanggar hasil dari keputusan SKB tersebut.
"Saya berikan juga penjelasan bahwa Surat Keputusan Bersama enam Kementerian itu menjelaskan bahwa Kegiatan dan Penggunaan simbol dan atribut dari FPI sudah tidak boleh dan bagi yang melanggar nya akan ada penegakkan hukum oleh aparat Kepolisian" Jelas Briptu Daud.
Ditempat terpisah Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin SH menjelaskan " Untuk menindaklanjuti dan sosialisasi dari SKB enam Kementerian maka kami maksimalkan bhabinkamtibmas yang ada di Polsek Rasau Jaya untuk menjelaskan dan mengedukasi masyarakat binaannya yang ada di desa, sehingga warga binaan nya menjadi paham dan tidak melanggar hasil dari Keputusan bersama enam Kementerian tersebut " Tutur Kapolsek Rasau Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar