RASAU JAYA - Menyikapi serta untuk menindak Lanjuti Surat Keputusan Bersama Enam Kementerian dan lembaga negara, jajaran Kepolisian dari Tingkat Mabes Polri sampai tingkat Polsek melakukan Sosialisasi tentang Isi SKB enam Kementerian dan lembaga negara tersebut.
Selasa pagi (12/1/2021), Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya satu Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya Aiptu Partono melakukan patroli sekaligus sambang di rumah warga binaannya.
Dalam kegiatan patroli dan sambang nya ia kan menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi dan penjelasan tentang SKB enam Kementerian.
Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya satu menjelaskan " Saya lakukan sambang kepada warga dengan humanis dan saya juga himbau warga agar tetap menjaga Kamtibmas dan saya beri penjelasan tentang SKB enam Kementerian tersebut., bahwa Ormas FPI sudah dilarang Dan di hentikan Kegiatannya dan warga di larang memasang simbol dan atribut dari FPI, dan apabila warga ada yang melanggar SKB tersebut maka aparat Kepolisian akan melakukan Penindakan Hukum. Ujar Aiptu Partono
Di harapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi dan memahami tentang SKB enam Kementerian dan Lembaga Negara tersebut. Karena Pemerintah sudah menimbang dan meminta semua masukan dari semua kalangan sebelum mengeluarkan SKB tersebut. (spr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar