Sabtu, 25 April 2020

PEMANTAUAN TRANSPORTASI SELAMA MUSIM MUDIK IDUL FITRI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA DIPELABUHAN RASAU JAYA

Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 Keberangkatan kapal barang dan Jasa Angkutan sungai danau dan penyeberangan ASDP Kec. Rasau Jaya serta Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya.

Kegiatan pelayaran penyeberangan Wil. Rasau Jaya Kec. Rasau Jaya tujuan Kab. Kayong Utara dan Kec. Kubu Kab. Kubu Raya.
Penyeberangan tujuan Rasau Jaya Ketapang Sebagai alat transportasi Air yang digunakan masyarakat untuk mengangkut Logistik kebutuhan pokok untuk mengantisipasi kekurangan menjelang Puasa dan Lebaran selama penyebaran Virus Corona. 

Adapun penjelasan dari pihak ASDP Keberangkatan Alat angkutan transportasi air tujuan tidak ada perubahan jadwal keberangkatan tujuan Kec. Teluk Batang  Kab. Kayong Utara dan penyeberangan Kec. Kubu Pinang Luar Dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 mengatur tentang pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1414 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.

Adapun dalam Permenhub juga dijelaskan masyarakat dilarang menggunakan sarana transportasi pada mudik tahun ini berupa larangan sementara penggunaan transportasi ini berlaku kendaraan pribadi angkutan sungai.

Penumpang yang hendak berangkat menuju daerah tempat tinggalnya dikhawatirkan membawa virus dan juga penolakan warga masyarakat pendatang tidak menutup kemungkinan kedatangan penumpang yang hendak mudik akan di khawatirkan membawa dampak masyarakat yang tinggal di kec. Rasau Jaya dan Kab. Kayong Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...