Kamis, 23 April 2020

TELAH MENGAMANKAN PELAKU YANG DIDUGA MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP ANAK TIRINYA KEMAPOLSEK RASAU JAYA

Pada hari ini Rabu tanggal 22 April 2020 pada pukul 14.00 wib telah diamankan Pelaku yang diduga melakukan Pencabulan terhadap anak tirinya ke Mapolsek Rasau Jaya.

Kronologis Kejadian Pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dilakukan sejak anak tirinya kelas 3 SMP sampai sekarang sudah kuliyah. Dalam melakukan hubungan dilakukan dirumah pada pagi hari saat Istri pelaku sedang menjajahkan dagangan dan Pelaku melakukan hubungan intim 3 (tiga) kali dalam seminggu. Pada saat awal-awal melakukan hubungan Pelaku mengancam Korban kalau tidak mau melayani maka Pelaku akan menceraikan Ibunya. 

Untuk sementara waktu Pelaku diamankan di Mapolsek Rasau Jaya sambil melakukan koordinasi dengan PPA Polres Kubu Raya untuk selanjutnya dilimpahkan ke PPA Polres Kubu Raya untuk penanganan Kasus tersebut. 

Bahwa telah diamankan seorang Pelaku yang diduga melakukan Pencabulan terhadap anak tirinya yang dilakukan dalam rumah Pelaku dan untuk saat ini Pelaku dilimpahkan ke PPA Polres Kubu Raya untuk penanganan Kasus tersebut. 

Bahwa dengan adanya kejadian tersebut dikawatirkan pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan Pelaku terhadap anak tirinya sehingga berpotensi terjadinya keributan. 

Agar Piket Sabhara dan Unit Reskrim mengarahkan kepada pihak Korban untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Unit PPA Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...