Pelayanan Unit SPKT Polsek Rasau Jaya tersebut berlaku setiap hari baik hari kerja maupun hari libur menurut kalender dengan kata lain Unit SPKT Polsek Rasau Jaya selalu siap sedia dalam memberikan pelayanan kepada warga Masyarakat yang membutuhkan Laporan Kepolisian.
Menurut Ka SPK Regu III Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya Aiptu Baik Lubis masyarakat yang datang ke Mapolsek Rasau Jaya rata rata hendak membuat Laporan Polisi tentang kehilangan surat atau barang berharga dalam hal ini kehilangan KTP, KK, AKTE Kelahiran maupun surat berharga yang lain, Aiptu Baik Lubis menambahkan bahwa syarat untuk pembuatan Laporan Polisi tersebut adalah Foto copy identitas pelapor atau pengantar dari Desa setempat serta Foto copy surat yang hilang tersebut, sementara tidak ada biaya atau pungutan dalam penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi semuanya gratis” kata Aiptu Baik Lubis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar