Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 Kepolisian Sektor Rasau jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasau Jaya Dan Ps. Kanit Intelkam melaksanakan monitoring pemberentian/tidak beroperasi angkutan air Spead Boad umum terkait penanggulangan covid-19 di wilayah Hukum Polsek
Pihak pemilik Spead Boad an. Gunawan dan Kodir menyampaikan pemberhentian angkutan tersebut mengantisipasi penumpang yang terjangkit virus Corona
Pihak pemilik menyampaikan menindaklanjuti surat Gebernur Kalbar nomor 800/0829/Kepres B 13 Maret 2020 ttg Kewaspadaan dan kesiapan terhadap penyebaran penularan Spead boad LB Rajawali expres mulai tanggal 1 April s/d 14 April 2020 tidak beroperasi atau tidak jalan
Dalam kegiatan tersebut dengan tujuan agar para penumpang tidak membawa virus dan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 (virus corona) berdasarkan surat TR kapolri No : ST/ 868 /III/ KEP/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi penyebaran covid-19 ( virus corona)
Dalam pelaksanaan tersebut personil polsek rasau jaya sekaligus memberikan himbawan agar warga berperan aktip dalam pencegahan penyebaran covid - 19 untuk tetap berada dirumah dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
Personil polsek rasau jaya akan selalu memberi himabawan kepada masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan kumpul malam dan memberikan himbawan agar selalu menggunakan masker jika melaksanakan kegiatan di luar rumah bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ( covid - 19 ) diwilayah rasau jaya.
Dan bijak dalam membeca berita yang beredar dalam masalah covid-19 masyarakat wajib mengetahui asal usul dari berita tersebut dan sumber berita dapat dipertanggung jawabkan dikarnakan berita yang dinanggap tidak benar hanya menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat rasau jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar