Kamis, 26 Maret 2020

Himbauan kepada sdr. RUNGI dan keluarga untuk menunda pelaksanaan Hiburan Kuda Lumping


Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 telah dilaksanakan himbauan kepada sdr. RUNGI dan keluarga untuk menunda pelaksanaan Kegiatan Hiburan Kuda Lumping.

Dalam kesempatan tersebut telah disampaikan himbauan terhadap sdr. RUNGI dan pihak keluarganya agar menghentikan hiburan Kuda Lumping pelaksanaan Khitanan / sunatan anaknya adanya larangan maklumat dan himbauan dari pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang demi mencegah meluasnya penyebaran virus Covid 19 / Corona, jika pihak keluarga tetap melaksanakan kegiatan akan dilakukan tindakan upaya paksa (dibubarkan).

Pihak sdr. RUNGI menyampaikan bahwa mereka dapat menerima himbauan dan telah berembuk dengan pihak mempelai wanita bahwa kegiatan Hiburan Kuda Lumping ditunda sampai situasi normal kembali, namun untuk Khitanan / Sunatan tetap dilaksanakan dan hanya keluarga dekat saja yang  menghadiri dari jawaban yang disampaikan pihak sdr. RUNGI dapat memahami dan bersedia menunda hiburan Kuda Lumping anak mereka sampai waktu yang tidak ditentukan.

Agar dilakukan himbauan dan sosialisasi secara intensif dan terus menerus kepada masyarakat  Kecamatan Rasau Jaya dengan melibatkan unsur Kades, Forkopimcam dan Tokoh masyarakat terkait perkembangan penyebaran virus Covid -19 / Corona, serta tentang Himbauan, Maklumat dan Larangan dari pemerintah sehingga informasi tersampaikan hingga lapisan masyarakat paling bawah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...