Pada hari ini selasa tanggal 10 maret 2020 Bhabinkamtibmas desa bintang mas memberikan himbawan kepada warga desa yang memiliki toko sembako yang ada di desa bintang mas rasau jaya.
Himbawan ini dilaksanakan oleh Bripka suwardiono untuk warga desa bintang mas yang memiliki toko sembako tersebut agar menjaga kualitas barang sembako yang di jual di toko tersebut,pemilik toko harus selalu mengecek masa kadaluarsa barang yang di jual dan segera tidak menjual barang sembako yang sudah tidak layak lagi untuk dijual.
Dikarnakan barang sembako yang tidak layak jual atau kadaluarsa tersebut sangat tidak diharuskan untuk di perjual belikan dan tidak boleh dikonsumsi karena bisa menyebabkan penyakit bagi masyarakat yang mengkonsumsi barang kadaluarsa tersebut.
Himbawan ini dilaksanakan tidak hanya kepada pemilik toko tetapi kepada masyarakat yang akan berbelanja agar selalu mengecek barang sembako yang akan dibelinya tersebut,Bripka suwardiono memberikan himbawan ini agar masyarakat desa bintang mas bisa memahami himbawan yang dilaksanakan karena hal yang di anggap sepele tersebut sangat membahayakan untuk kesehatan warga masyarakat desa bintang mas kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar