Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 bertempat di Wilayah Hukum Polsek Rasau Jaya telah dilaksanakan giat penyemprotan Disinfektan dan pemberian himbauan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam giat penyemprotan diikuti seluruh stekholder yang ada diwilayah Rasau Jaya ± 60 orang, antara lain :
Camatan Rasau Jaya H. Suhartono, SE (Camat) dan anggota
Koramil Kakap oleh para Bhabinsa Rasau Jaya
Polsek Rasau Jaya diwakili oleh Kanit Sabhara Ipda Solikin dan anggota
Puskesmas oleh Suratman dan anggota
KUA Rasau Jaya
MPA Desa Rasau Jaya Satu
Adik-adik Pramuka
Dalam kegiatan menggunakan alat penyemprotan solo sebanyak 45 (empat puluh lima) buah. dan pemberian himbauan menggunakan alat pengeras suara yang dipasang diatas mobil ambulan Desa Rasau Jaya dan alat pengeras Polsek Rasau Jaya.
Giat dilaksanakan Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Virul Corona (Covid-19) dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya virus tersebut serta mengajak kepada masyarakat untuk melakukan Social Distancing dalam upaya menekan penyebaran Covid - 19 di wilayah Kec Rasau Jaya.
Bahwa giat yang dilaksanakan oleh seluruh stekholder yang ada diwilayah Rasau Jaya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dan penyampaian himbauan Surat Edaran Bupati Kubu Raya nomor : 451 / 0528 / Kesra dan Maklumat Kapolri nomor : Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus (Covid - 19) kepada masyarakat Rasau Jaya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut wilayah Rasau Jaya terbebas dari bahaya Virus Corona karna Desa Rasau Jaya merupakan jalur sentral penghubung antar provinsi sehingga sangat berpotensi terjadinya penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar