Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Sultan Agung Komp.Pertokoan Pasar Lama milik Sdr.Kholik Sp.d Desa Rasau Jaya satu kec.Rasau Jaya Kab.Kubu Raya telah berlangsung pemberhentian acara resepsi pernikahan dan himbauan maklumat Kapolri terkait penundaan acara resepsi pernikahan guna mencegah penyebaran Virus Covid 19.
Dalam penghentian acara resepsi pernikahan tersebut 3 unsur terdiri dari Bhabinkamtibmas Aipda Partono,Babinsa Sertu Budiono serta Camat Rasau jaya Bpk.Suhartono SE. hadir untuk menyampaiakan kepada tuan rumah agar mengentikan acara resepsi pernikahan tersebut karna surat edaran maklumat tentang pencegahan penyebaran Virus Covid 19 telah di edarkan dan di sosialisasikan kepada masyrakat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan apapun termasuk resepsi pernikahan.
Dalam kegiatan penghentian Acara resepsi pernikahan tersebut Bpk.Kholik & istri selaku tuan rumah tidak keberatan Untuk menghentikan acara tersebut di karenakan acara inti yaitu Akad nikah telah di laksanakan untuk acara selanjutnya tuan rumah sepakat untuk menghentikan acara tersebut.
Kegiatan penghentian acara resepsi pernikahan tersebut sesuai maklumat Kapolri tentang pencegahan virus Covid 19 khususnya di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya dan sekitarnya dengan berlangsungnya penghentian acara resepsi pernikahan tidak menutup kemungkinan adanya acara lain resepsi pernikahan khususnya di wilayah Rasau Jaya.
Kaposlek rasau jaya Ipda sihar binardi siagian,sh memerintahkan bhabinkamtibmas agar melaksanakan himbauan kepada warga terkait penundaan segala bentuk kegiatan masyarakat selama pencegahan virus kovid 19 khususnya di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya dan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar