Kamis, 05 Maret 2020

PERSONIL POLSEK RASAU JAYA MEMBERIKAN HIMBAWAN PENDATANG BARU WAJIB LAPOR KEPADA KETUA RT

Pada hari ini jum'at tanggal 6 maret 2020 personil polsek rasau jaya memberikan himbawan kepada kepala desa rasau jaya umum untuk meneruskan himbawan ini kepada ketua RT untuk aturan tamu wajib lapor di desa nya tersebut.

Sehubungan dengan kewajiban tamu wajib lapor 1×24 ini sekiranya berkaitan dengan fungsi RT dalam pemeliharaan keamanan,ketertiban dan kerukunan hidup antar warga di desa rasau jaya umum,dengan kata lain pemberlakuan tamu wajib lapor 1×24 jam ini dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Aturan tamu wajib lapor kepada Ketua RT ini diberlakukan guna pencegahan kejahatan yang ada di desanya tersebut dimana diwilayah rasau jaya banyak lahan kosong yang akan dijual oleh pemiliknya dan wilayah rasau jaya termasuk wilayah yang strategis dan kurang akan pengawasan sehingga untuk mencegah pendatang baru yang menjadikan wilayah rasau jaya sebagai pelarian.

Himbawan ini dilaksanakan oleh personil polsek rasau jaya tidak hanya ke desa rasau jaya umum tetapi akan dihimbaukan keseluruh desa yang ada diwilayah rasau jaya dan personil polsek rasau jaya berharap seluruh masyarakat rasau jaya memahami himbawan yang telah dilaksanakan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...