Kamis, 26 Maret 2020

PENERTIBAN PENGUNJUNG CAFFE YANG BERADA DIWILAYAH KECAMATAN RASAU JAYA

Pada hari ini Rabu tanggal 26 Maret pukul 22.15 wib telah dilakukan penertiban caffe - caffe yang berada disepanjang Jl. Sultan Agung Desa Rasau Jaya Satu Kec. Rasau Jaya. 

Penertiban dilakukan oleh Personil Polsek Rasau Jaya dan kegiatan dilakukan dalam rangka melakukan upaya Social Distancing dalam menekan penyebaran Covid - 19 di wilayah Kec Rasau Jaya sekaligus memberikan penyuluhan dan meminta kepada para pengunjung untuk bekerjasama meminimalisir penyebaran Virus Corona.

Dalam kegiatan tersebut juga sampaikan kepada pemilik caffe mengenai Surat Edaran Bupati Kubu Raya nomor : 451 / 0528 / Kesra dan Maklumat Kapolri nomor : Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus (Covid - 19)

Dan dihimbau untuk warga agar tidak mudah percaya dengan adanya berita harus mengetahui asal usul dari berita tersebut dan dapat dipertanggung jawabkan,dikarnakan berita yang di anggap tidak benar hanya membuat kecemasan bagi warga rasau jaya.

Personil polsek rasau jaya berharap agar masyarakat rasau jaya bisa menjaga kebersihan diri dan lingkungan diharapkan agar menggunakan masker disaat melaksanakan aktifitas di luar rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...