Minggu, 15 Maret 2020

BHABINKAMTIBMAS POLSEK RASAU JAYA DESA RASAU JAYA DUA MELAKSANAKAN HIMBAWAN KEPADA WARGA BETAPA PENTINGNYA MENGGUNAKAN HELM STANDAR DISAAT BERKENDARA


Pada hari senin tanggal 16 maret 2020 Bhabinkamtibmas polsek rasau jaya desa rasau jaya dua melaksanakan himbawan kepada warga berupa teguran agar menggunakan helm standard disaat bepergian menggunakan kendaraan roda dua.

Himbawan ini dilaksanakan oleh Aiptu legiman di desa rasau jaya dua dikarnakan banyaknya warga desa rasau jaya dua yang tidak menggunakan helm standard disaat menggunakan kendaraan roda dua disaat akan berangkat melaksanakan aktifitas sehari hari.

Dengan ini Aiptu legiman menengur langsung bagi para pengendara yang melanggar dikarnakan ditemukan adanya warga yang tidak menggunakan helm disaat berkendara,selain melaksanakan peneguran Aiptu legiman juga memberikan himbawan betapa pentingnya menggunakan helm standar bagi keselamatan warga.

Tidak hanya diharuskan menggunakan helm standar tatapi warga juga harus membawa surat surat kendaraan dan harus selalu membawa surat ijin mengemudi dimana surat kendaraan dan surat ijin mengemudi tersebut sangat berguna bagi warga yang menggunakan kendaraan jika akan bepergian melaksanakan aktitas sehari hari.

Untuk pertama kalinya himbawan dilaksanakan berupa peneguran apabila warga masyarakat tidak mengindahkan himabawan yang dilaksanakan Aiptu legiman tersebut,akan dilakukan tindakan berupa penilangan jika masih ditemukan masyarakat yanh tidak menggunakan helm standar dan tidak membawa surat surat kendaraan dan surat ijin mengemudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam Rangka Giat Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Warga Binaan

Polsek Rasau Jaya - Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Rasau Jaya Aiptu Partono ditunt...